Kuasa Hukum Soroti Putusan PN Kepahiang yang Membebankan Rp750 Juta ke Didi Rinaldi

banner 120x600
banner 468x60

Kepahiang Tintarakyat.co –
15 Januari 2026 Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang terkait perkara perdata antara Yopice Karose, S.Kom, MM bersama suami melawan Mantan Sekwan Kepahiang Roland Yudhistira, S.Hut, dan Mantan Bendahara DPRD Kepahiang Didi Rinaldi, dianggap janggal oleh kuasa hukum tergugat.

Dalam putusan Nomor: 7/Pdt.G/2025/PN.Kph, hakim menolak eksepsi seluruh tergugat dan menghukum Tergugat I, Didi Rinaldi, secara pribadi untuk melunasi total Rp750 juta, yang terdiri dari pokok Rp500 juta dan denda keterlambatan 10% per bulan, selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum Roland Yudhistira dan Didi Rinaldi, Advokat Dekki Suarno, S.H., dan Adv. Riko Putra, S.H., M.H., menyatakan banyak kejanggalan. Menurut mereka, gugatan penggugat diajukan sebagai utang kedinasan melalui APBD, bukan utang pribadi, dan jumlah uang yang sudah diangsur oleh kliennya tidak diperhitungkan.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti Rekonvensi terkait dua bidang tanah yang diserahkan sebagai jaminan. Namun, hakim menolak Rekonvensi tersebut (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), sehingga kedua bidang tanah tidak diperhitungkan sebagai pembayaran oleh pengadilan, meskipun penyerahan tanah diakui oleh penggugat sebagai jaminan sebelum pelunasan.

“Meskipun klien kami telah melakukan pembayaran bertahap dan menyerahkan jaminan berupa tanah, putusan membebankan seluruh kewajiban secara pribadi dan mengabaikan bukti-bukti Rekonvensi,” ujar Dekki.

Kuasa hukum menegaskan kliennya tetap menghormati proses pengadilan, namun akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan menyurati Komisi Yudisial untuk mengawasi proses hukum.

Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2025/PN.Kph, yang saat itu hakim memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

(Redaksi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *