PH Nilai Tuntutan Terhadap Didi Rinaldi Terlalu Berat, Sebut Terdakwa Hanya Jalankan Perintah Atasan

banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu Tintarakyat.co — 19 Januari 2026, Penasihat hukum mantan Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Didi Rinaldi, menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya terlalu berat dan tidak mencerminkan peran sebenarnya terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Setwan DPRD Kepahiang Tahun Anggaran 2021–2023.

Penilaian tersebut disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Dekki Suarno, S.H., Riko Putra, S.H., M.H., dan Nodly Kurniawan, S.H., usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (19/1/2026).

Menurut Dekki Suarno, S.H., dalam struktur birokrasi pemerintahan, kliennya hanya merupakan bawahan yang menjalankan perintah atasan, bukan perancang maupun pengendali kebijakan anggaran.

“Sebagai bendahara, klien kami hanya menjalankan perintah. Seluruh kebijakan dan permintaan kegiatan datang dari atasan, baik melalui Sekretaris DPRD maupun unsur pimpinan DPRD,” tegas Dekki Suarno, S.H.

Senada dengan itu, Riko Putra, S.H., M.H. menambahkan bahwa berbagai modus yang didakwakan dalam perkara ini telah berlangsung jauh sebelum kliennya menjabat sebagai bendahara.

“Modus-modus seperti SPPD fiktif, mark up belanja makan dan minum, belanja ATK, hingga publikasi, bukan dirancang oleh klien kami. Praktik itu sudah berjalan sejak sebelum klien kami menjabat sebagai bendahara Setwan,” ujar Riko Putra, S.H., M.H.

Sementara itu, Nodly Kurniawan, S.H. menjelaskan bahwa saat Didi Rinaldi mulai menjabat sebagai Bendahara Setwan pada tahun 2022, kondisi keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang dalam keadaan defisit akibat banyaknya tunggakan kegiatan dari tahun anggaran sebelumnya.

“Ketika klien kami mulai menjabat, kas Setwan dalam kondisi tidak sehat. Banyak utang kegiatan tahun sebelumnya yang harus ditutupi,” jelas Nodly Kurniawan, S.H.
Ia juga mengungkapkan adanya permintaan kegiatan non-budgeter dari unsur pimpinan DPRD yang disampaikan melalui Sekretaris DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini, dan harus ditindaklanjuti oleh bendahara sebagai pelaksana teknis keuangan.
Bukan Pengambil Keputusan, Hanya Pelaksana Teknis
Tim penasihat hukum kembali menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan anggaran maupun jenis kegiatan.

“Klien kami bukan pengambil keputusan. Ia bukan perancang skema, bukan pengendali anggaran, melainkan hanya pelaksana teknis yang berada di bawah garis komando,” tegas Dekki Suarno, S.H.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum menilai tuntutan pidana 7 tahun 6 bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp7 miliar tidak proporsional jika dibandingkan dengan posisi, kewenangan, dan peran terdakwa dalam perkara tersebut.
Akan Dituangkan dalam Nota Pembelaan (Pledoi)
Seluruh fakta tersebut, menurut tim penasihat hukum, akan diuraikan secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada agenda persidangan berikutnya.

“Semua akan kami sampaikan secara sistematis dalam pledoi, dengan merujuk pada keterangan saksi, dokumen persidangan, serta struktur kewenangan di lingkungan Setwan DPRD,” pungkas Riko Putra, S.H., M.H.
(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *