Bengkulu Tintarakyat.co – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran 2022–2023, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Didi Rinaldi, mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, pada hari ini.(26/1/2026) .
Dalam pledoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, yakni Dekki Suarno, S.H., Riko Putra, S.H., M.H., dan Nodly Kurniawan, S.H., ditegaskan bahwa terdakwa menjalankan tugas sesuai perintah dan mekanisme kedinasan, serta tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan penggunaan anggaran.
Penasihat hukum menilai, peran terdakwa bersifat administratif dan teknis, sementara proses perencanaan, persetujuan, serta pemanfaatan anggaran melibatkan banyak pihak di lingkungan Sekretariat dan DPRD.
Tim kuasa hukum juga meminta majelis hakim agar menilai perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan keterangan ahli, serta mempertimbangkan posisi terdakwa dalam struktur organisasi yang bersifat hierarkis.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menetapkan sidang putusan akan digelar pada 9 Februari 2026. (Red)
















